Home » » Sangsi Menyalahgunakan Logo

Sangsi Menyalahgunakan Logo

Posted by District Outdoor

Logo / lambang merupakan simbol yang memiki makna sebgai jati diri dari suatu lembaga atau organisasi yang memiliki hak cipta.


Logo / lambang bisa di buat siapa saja dan setiap orang pasti bisa mendesain suatu simbol yang dapat di jadikan logo / lambang sesuai dengan ke inginanya.


Suatu lembaga atau organisasi yang mendaftarkan logo / lambang pada notaris berarti memiliki hak cipta yang di lindungi oleh undang - undang jadi apabila ada seseorang, lembaga / organisasi lain membuat atau meniru seperti logo yang telah di daftarkan ke notaris maka apabila merasa tidak terima orang, lembaga / organisasi lain tersebut bisa dikenakan sangsi pelanggaran hak cipta.


Akhir - akhir ini banyak sekali percetakan yang tidak mengerti tentang undang - undang hak cipta tersebu, maka daripada itu tujuan postingan ini adalah berbagi pengetahuan agar tidak terjadi kesenjangan antara lembaga / organisasi ataupun percetakan yang dengan sembarangan telah membuat atau mencetak logo / lambang yang sudah di patenkan atau sudah memiliki hak cipta.


Seperti contoh gambar di atas merupakan logo / lambang dari suatu organisasi / komunitas / club Yamaha Vixion Indonesia yang memiliki hak cipta karena sudah di daftarkan di notaris dan telah memiliki nomer register jadi logo / lambang tersebut tidak bisa di claim bahkan di buat untuk organisasi atau club lain, bahkan apabila ada seseorang yang dengan sengaja membuat, mencetak dan memperjual belikan maka orang tersebut bisa di kenakan pidana.


Bagi lembaga, organisasi, komunitas, club yang merasa logo / lambang mereka telah di salah gunakan silahkan mendatangi yang bersangkutan karena apa? Mungkin seseorang itu tidak mengerti tentang undang undang hak cipta. Dan jika setelah di datangi dan di beritahu seseorang tersebut tidak menyadari kesalahanya atau bahkan tetap ingin memperjual belikan logo / lambang tersebut silahkan laporkan ke pihak yang berwenang untuk menyelesaikan masalah ini.


Demikian postingan tentang hak cipta pembuatan sebuah logo / lambang semoga bermanfaat jangan lupa baca postingan kami yang lainnya semoga bisa bermanfaat.

Baca Juga


Comments
0 Comments

0 komentar:

Post a Comment

IBX5A59AF9A76A20

Total Pageviews